Azizah Salsha didampingi kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama kemudian resmi melaporkan Bigmo dan Resbobb ke Bareskrim Polri, pada 12 Agustus 2025.
Laporan terhadap keduanya resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 12 Agustus 2025.
"Dalam video akun itu, ada dua orang Muhammad Jannah dan Resbobb yang menyebarkan fitnah. Kami harus memberikan efek jera bagi mereka agar lebih bijak bermedia sosial," ungkap Anandya.
Azizah Salsha menjerat kedua akun media sosial tersebut dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jika terbukti bersalah menyebarkan fitnah, maka Bigmo dan kakaknya terancam 4 tahun penjara.
Tak seperti laporannya tahun lalu, Azizah Salsha menegaskan, untuk kali ini tidak akan ada perdamaian dengan netizen yang sudah memfitnahnya di media sosial.
“Kalau soal memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini, mungkin aku ingin kasih efek jera karena sudah setahun terakhir aku terus-terusan difitnah begini,” ungkap Azizah di Bareskrim Polri, pada 12 Agustus 2025.
Demikian lima fakta Azizah Salsha Laporkan Bigmo atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.*
(SIS)