Di lain pihak, Erin sempat menyatakan keberatan dengan permohonan talak cerai yang dilayangkan Andre Taulany. Alasannya, gugatan yang dinilai tak sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka.
Terkait keberatan tersebut, Fahmi Bachmid menegaskan, permohonan cerai talak yang diajukan kliennya sudah sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Dia mengklaim bahwa alamat rumah Andre yang tertera dalam Kartu Identitas Penduduk (KTP) miliknya memang tercantum di Tigaraksa, Tangerang, Banten.
“Sampai detik ini, KTP Andre masih terdaftar di Tangerang Selatan alias Tigaraksa. Maka saya minta PA Tigaraksa tetap memutus perkara ini dan melanjutkan pokok-pokok perkaranya,” ungkap Fahmi.*
(SIS)