"Untuk kompetensi kewenangan istilahnya dalam pengadilan itu khususnya dalam perceraian itu dia diatur berdasarkan bagaimana perkawinan itu dilangsungkan. Nah ini mbak Dahlia dan mas Fandy ini dulu perkawinannya dilangsungkan secara muslim, gitu," jelas Wayan.
"Itu kami berpacu pada hasil rakernas Mahkamah Agung tanggal 25 dan ada di buku, bahwa kewenangan itu tidak serta merta memindahkan kewenangan apabila para pihak itu pindah agama," tambahnya.
Wayan menyebut kalau Dahlia dan Fandy baru pindah agama setelah rumah tangga mereka sudah berjalan. Menurut Wayan, hal itu tak mempengaruhi proses persidangan yang baru bergulir ini.
"Selang sekian lama perkawinan barulah kembali kepada agama (sekarang)," pungkasnya.
(kha)