JAKARTA - Kuasa hukum Dahlia Poland, Wayan Vajra Fhany Jaya, akhirnya buka suara soal alasan kliennya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Badung, Bali, sejak 30 Juni 2025. Padahal, Dahlia dan Fandy sendiri diketahui menganut Kristen.
Dalam jumpa persnya melalui daring, Selasa (12 Agustus 2025), Wayan Vajra menegaskan bahwa sidang cerai perdana Dahlia dan Fandy baru saja digelar dengan agenda pemeriksaan berkas para prinsipal.
"Hari ini betul sidang perdana, pemanggilan para pihak mas Fandy hadir melalui kuasanya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi pada 2 September, jadi keduanya akan ketemu untuk berbicara," kata Wayan Vajra.
Wayan Vajra kemudian menjelaskan alasan kliennya memasukan gugatan ke Pengadilan Agama Badung meski dirinya menganut Kristen.
Dia mengatakan kalau hal ini merujuk pada cara pernikahan mereka yang dulu digelar secara Islam. Dahlia sendiri diketahui baru pindah agama setelah keduanya resmi menikah.
"Untuk kompetensi kewenangan istilahnya dalam pengadilan itu khususnya dalam perceraian itu dia diatur berdasarkan bagaimana perkawinan itu dilangsungkan. Nah ini mbak Dahlia dan mas Fandy ini dulu perkawinannya dilangsungkan secara muslim, gitu," jelas Wayan.
"Itu kami berpacu pada hasil rakernas Mahkamah Agung tanggal 25 dan ada di buku, bahwa kewenangan itu tidak serta merta memindahkan kewenangan apabila para pihak itu pindah agama," tambahnya.
Wayan menyebut kalau Dahlia dan Fandy baru pindah agama setelah rumah tangga mereka sudah berjalan. Menurut Wayan, hal itu tak mempengaruhi proses persidangan yang baru bergulir ini.
"Selang sekian lama perkawinan barulah kembali kepada agama (sekarang)," pungkasnya.
(kha)