Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Kunjung Dijenguk Pihak Keluarga

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 07 Agustus 2025 |10:50 WIB
Terlibat Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Kunjung Dijenguk Pihak Keluarga
Jonathan Frizzy
A
A
A

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Terkait dakwaan itu, pihak Ijonk menerima dakwaan tersebut dengan tidak melayangkan keberatan atau eksepsi.

Selain tim kuasa hukum, Ijonk juga tampak ditemani oleh pamannya, Benny Simanjuntak saat menjalani persidangan.


 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement