“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan korban seorang psikopat,” jelasnya.
Laporan dari Erika telah teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, DJ Panda dijerat dengan Pasal 335 KUHP, atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
(aln)