Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saksi Sebut Vadel Badjideh yang Pesan Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |10:40 WIB
Saksi Sebut Vadel Badjideh yang Pesan Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani
Saksi Sebut Vadel Badjideh yang Pesan Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret nama Vadel Badjideh terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tertutup yang digelar Senin (21/7/2025), lima orang saksi dihadirkan oleh pihak pelapor, termasuk satu saksi kunci berinisial A.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap fakta mengejutkan dari kesaksian A. Ia menyebut terdakwa sendiri, yakni Vadel Badjideh, yang memesan obat aborsi untuk menggugurkan kandungan anak dari LM—putri Nikita Mirzani.

“Terungkap di fakta persidangan bahwa obat itu dipesan oleh terdakwa sendiri. Itu yang disampaikan saksi A di depan hakim,” ujar Fahmi usai sidang.

Vadel Badjideh
Saksi Sebut Vadel Badjideh yang Pesan Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani (Foto: Okezone)

Fahmi mengaku awalnya enggan membeberkan fakta ini ke publik, namun merasa perlu menjelaskan lantaran pihak lawan kerap membagikan narasi sepihak di media sosial.

Menurutnya, pembelian obat tersebut menjadi bentuk nyata intervensi Vadel terhadap korban. “Obat itu digunakan untuk menggugurkan kandungan. Berdasarkan keterangan saksi A, yang membeli adalah terdakwa sendiri,” tegas Fahmi.

Fakta ini makin menambah luka bagi Nikita Mirzani. Fahmi menyampaikan, kliennya begitu terpukul mendengar kesaksian para saksi di ruang sidang.

“Nikita menangis. Ia merasa hancur karena anaknya tidak akan pernah sama lagi. Dan yang pasti, Nikita tidak akan memaafkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement