“Sal baru Januari masuk, tapi karena datanya lengkap dan rapi, kita bisa hitung dengan jelas,” tambah Makki.
Makki juga menegaskan, tidak mungkin seseorang menerima royalti jika belum terdaftar sebagai anggota LMK. Menurutnya, hanya LMK yang berwenang menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu.
“Kalau lo bukan anggota LMK, enggak akan dapat royalti, itu sudah pasti. WAMI hanya bertanggung jawab ke anggotanya. Kita enggak bisa bahas mereka yang di luar,” tegasnya.
Ia menutup dengan pernyataan tegas, “Kalau kamu pencipta lagu dan belum terdaftar di LMK, ya lupakan soal royalti. Karena yang bisa kasih royalti hanya LMK, titik.”
(aln)