Sebagai informasi, sebelum Ijonk, polisi lebih dulu menangkap tiga orang atas kasus vape ilegal. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah rokok elektrik yang mengandung zat obat keras.
Proses penyidikan pun berlanjut hingga polisi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka karena dinilai melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Saat itu, Ijonk tak langsung ditahan atas dasar kemanusiaan. Sebab, kondisi sang aktor masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan pun dilakukan. Kini, Ijonk akan menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya dalam kasus ini.
(kha)