Lita Gading, dianggap melanggar hak anak karena menggunakan foto dan nama asli anak dalam kontennya di media sosial tanpa melakukan sensor.
“Anak punya hak untuk tidak dipublikasikan sembarangan, apalagi diberi label atas perilaku orangtuanya. Itu diatur dalam UU Perlindungan Anak,” kata Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.
Jika terbukti melanggar Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 dan atau Pasal 27A UU ITE, maka Lita Gading terancam 5 tahun penjara.*
(SIS)