Diketahui, Ahmad Dhani melaporkan sejumlah akun yang menggiring opini publik terhadap keluarganya, sehingga buah hatinya dibully. Kini, Dhani telah Lita Gading yang teregister dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 Juli 2025.
Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(aln)