Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Moon Taeil Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |16:30 WIB
Moon Taeil Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat
Moon Taeil Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat. (Foto: Dispatch)
A
A
A

Hakim mengatakan, “Karena itu, apa yang dilakukan Moon Taeil tidak dapat dianggap menyerahkan diri secara sukarela. Karena itu, kami tidak bisa memberikan keringanan hukuman,” kata hakim dalam persidangan.

Setelah membacakan vonis, hakim memerintahkan agar Taeil dan dua terdakwa lainnya langsung ditahan. Taeil, menurut Korea Herald, hanya bisa terdiam mendengar vonis hukumannya. 

Moon Taeil dan dua rekannya melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berkewarganegaraan asing, pada Juni 2024. Saat itu, korban dipastikan tidak sadarkan diri karena sedang dalam kondisi mabuk berat.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement