Seperti diketahui, laporan terhadap Vadel Badjideh dilayangkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dalam laporan tersebut, Vadel dituding telah melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana perlindungan anak dan kesehatan berdasarkan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP dan Pasal 81 KUHP.
(aln)