JPU juga memasukan Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman yang sebelumnya sempat dibantah pihak Nikita Mirzani.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan/pemerasan melalui pencemaran nama baik yang di lakukan dgn Media Elektronik untuk brand Glafidsya" kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaanya.
Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Merujuk dakwaan diatas, Nikita Mirzani memang disebut melakukan pemerasan terhadap dokter Reza. Akan tetapi, pasal terkait pemerasan itu belum secara sah diputuskan majelis hakim PN Jaksel lantaran sidang baru saja berjalan.
Pasal ini juga diketahui sebagai pilihan Jaksa atas dakwaan pertama sebelum mengeluarkan tuntutan diakhir persidangan nanti.
(kha)