JAKARTA - Dakwaan lengkap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys membuat penasaran publik. Sebab, sebelumnya pihak Nikita selaku terdakwa sempat membantah adanya dakwaan soal pemerasan.
Hal ini diungkap sang aktris melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2025.
"Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," tegas Fahmi Bachmid di PN Jaksel.
Nikita juga sempat menyampaikan hal senada setelah persidangan selesai. Dia bahkan meminta keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto karena merasa didzolimi atas kasus tersebut.
"Pesan saya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia banyak orang," beber Nikita Mirzani.
Lantas apa isi dakwaan lengkap Nikita Mirzani dalam kasus tersebut?
Sejatinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, pada kasus ini.
Pada dakwaan pertama, Nikita dan Mail disebut melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga memasukan Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman yang sebelumnya sempat dibantah pihak Nikita Mirzani.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan/pemerasan melalui pencemaran nama baik yang di lakukan dgn Media Elektronik untuk brand Glafidsya" kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaanya.
Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Merujuk dakwaan diatas, Nikita Mirzani memang disebut melakukan pemerasan terhadap dokter Reza. Akan tetapi, pasal terkait pemerasan itu belum secara sah diputuskan majelis hakim PN Jaksel lantaran sidang baru saja berjalan.
Pasal ini juga diketahui sebagai pilihan Jaksa atas dakwaan pertama sebelum mengeluarkan tuntutan diakhir persidangan nanti.
(kha)