Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fariz RM Tegaskan Pakai Narkoba Bukan karena Stres Bekerja: Hanya Relaksasi 

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 27 Juni 2025 |05:36 WIB
Fariz RM Tegaskan Pakai Narkoba Bukan karena Stres Bekerja: Hanya Relaksasi 
Fariz RM saat sidang terkait narkoba
A
A
A

JAKARTA - Musisi Fariz RM kembali mengungkap alasannya menggunakan narkoba di hadapan majelis hakim dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). 

Dalam kesaksiannya, pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf itu menegaskan ia memakai narkoba bukan untuk mendukung kesibukannya di dunia musik. 

"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," tegas Fariz RM dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Musisi berusia 66 tahun menilai kualitas karya yang baik justru lahir dari pikiran yang jernih dan tidak dipengaruhi zat-zat terlarang. 

"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," beber Fariz RM. 

Pelantun Sakura itu kemudian menjelaskan alasan dirinya hanya untuk tujuan relaksasi. Fariz RM pun mengaku kalau ia mengonsumsi sabu setelah manggung. 

"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," pungkasnya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan rehabilitasi untuk sang klien. 

Menurutnya, upaya rehabilitasi tersebut tepat dilakukan untuk Fariz lantaran sang musisi diklaim bukan pengedar, melainkan hanya pecandu. 

 

"Setelah kita lihat berita acara pemeriksaannya kemudian berkas-berkas yang sudah kita pelajari, dokumen-dokumen saksi, kemudian bukti-bukti jadi kita dapat posisi bahwasannya bang Fariz RM ini adalah hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika," ucap Deolipa Yumara setelah sidang. 

"Dia (Fariz RM) baru satu kali di rehabilitasi pada kasus sebelumnya, kadang-kadang kita satu kali direhab belum tentu sembuh. Makanya biasanya rehab itu dua sampai tiga kali, kita akan memohon kepada majelis hakim, supaya diadakan rehabilitasi yang kedua," tandasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Fariz dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement