Penyanyi/grup vokal/band yang membawakan karya orang lain, menurut Pasha, harus meminta izin kepada pencipta lagu melalui pribadi, manajemen, dan event organiser selaku penyelenggara acara.
“Jika (prosedur meminta izin) ini tidak dilakukan maka akan ada konsekuensi hukum untuk penyanyi, baik itu pidana maupun perdata. Karena saya yakin, kisruh ini terjadi akibat minimnya sosialisasi regulasi hak cipta,” katanya.