Sekadar informasi, Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 April 2025.
Adapun Pasal yang disangkakan Rayen kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(aln)