Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Reza diminta membayar uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar agar masalah tersebut tidak dibawa ke media sosial. Merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer uang secara bertahap: Rp2 miliar melalui rekening dan Rp2 miliar secara tunai.
“Korban mengalami kerugian total Rp4 miliar atas dugaan pemerasan tersebut,” ujar Ade Ary.
Saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi sudah diperiksa untuk mendalami kasus ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini proses hukum sudah berada di tahap penyidikan,” tutupnya.
(aln)