Penyanyi Vidi Aldiano mendadak jadi sorotan usai adanya gugatan perdata soal Hak Cipta lagu Nuansa Bening di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh dua penciptanya yakni Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang mengatakan sejatinya kasus ini sudah menempuh proses panjang. Mulai dari upaya mediasi hingga negosiasi. Akan tetapi, para penggugat belum menemui kesepakatan dengan pihak Vidi Aldiano.
Minola menegaskan dalam isi gugatan kedua kliennya juga tercantum biaya ganti rugi yang harus diberikan Vidi selama ia menyanyikan lagu tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Hanya saja, Minola belum mau memberi bocoran berapa nominal ganti rugi yang diminta kliennya.
Merespons hal itu, Vidi Aldiano langsung menghapus album debutnya bertajuk Pelangi di Malam Hari yang dirilis pada 2008 silam dari platform musik digital.
Penghapusan itu dilakukan usai adanya gugatan perdata soal Hak Cipta yang dilayangkan pencipta lagu Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara
51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. per tanggal 16 Mei 2025.
Adapun sidang perdana dari gugatan tersebut diketahui akan digelar pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Hilangnya album Pelangi di Malam Hari dari Vidi Aldiano sendiri dibahas dalam unggahan akun X (sebelumnya Twitter) @IndoPopBase.
Akun tersebut juga mengunggah foto tangkap layar bahwa album ini tak bisa lagi ditemukan di Spotify.
"Vidi Aldiano telah menghapus album debutnya ‘Pelangi di Malam Hari’ dari platform streaming," tulis akun tersebut.
Album Pelangi di Malam Hari dari Vidi Aldiano berisi 11 lagu, termasuk Nuansa Bening yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
10 lagu lainnya yakni "Cinta Jangan Kau Pergi", "Cemburu Menguras Hati", "Kisah Kita", "Status Palsu", "Pelangi di Malam Hari", "Aku Bisa", "Kunanti Candamu", "Aku Terlena", "Ada Satu", hingga "Selamat Untukmu".
(kha)