JAKARTA - Nikita Mirzani mengambil langkah hukum dengan menggugat dokter kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan Reza ke Polda Metro Jaya, yang membuat Nikita kini berada di balik jeruji besi.
Dalam gugatan wanprestasi tersebut, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar. Tuntutan itu berkaitan dengan kerja sama yang pernah disepakati antara keduanya. Tidak hanya Reza Gladys, Nikita juga turut menggugat Attaubah Mufid dalam perkara yang sama. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta kehilangan untuk mencari nafkah PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah),” bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. Perkara ini tercatat dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan akan memasuki tahap pemanggilan para pihak.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani masih menjalani masa tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys dan menyeret beberapa nama lainnya.
Nikita ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, yang juga ikut dilaporkan oleh Reza. Sementara itu, dua terlapor lainnya, yakni dr. Oky Pratama dan sosok yang dikenal dengan nama dr. Detektif, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Sidang ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat tingginya perhatian terhadap konflik hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang terus bergulir.
(aln)