Dalam kesempatan itu, Dharma juga mengingatkan pentingnya izin kepada pencipta lagu sebelum lagu tersebut dibawakan secara publik. Menurutnya, penyanyi atau pihak yang menggunakan lagu harus paham dua aspek utama dalam hak cipta, yaitu performing rights dan mechanical rights.
“Setiap karya cipta harus digunakan dengan izin dari pemilik hak atau ahli warisnya, itu prinsip utamanya,” jelas Dharma.
Ia menambahkan, “Harus ada pemahaman bersama. Kalau menyangkut mechanical rights, maka harus ada izin sebelum lagu dinyanyikan dan direkam. Kalau performing rights, itu pun tetap diatur karena menyangkut penampilan di ruang publik.”
Lebih lanjut, Dharma menegaskan kewajiban membayar royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
“Yang penting, Undang-Undang sudah menegaskan bahwa penggunaan lagu harus dibarengi dengan pembayaran royalti melalui LMK. Kalau ada yang ingin mengubah sistem, ya Undang-Undangnya harus direvisi dulu,” tutupnya.
(aln)