Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LMKN Tanggapi Kasus Hak Cipta Yoni Dores dengan Lesti Kejora, Siap Jadi Mediator

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |08:20 WIB
LMKN Tanggapi Kasus Hak Cipta Yoni Dores dengan Lesti Kejora, Siap Jadi Mediator
LMKN Tanggapi Kasus Hak Cipta Yoni Dores dengan Lesti Kejora, Siap Jadi Mediator (Foto: IG Lesti Kejora)
A
A
A

Yoni mengklaim sebagai pencipta lagu-lagu tersebut dan memegang dokumen resmi dari publisher PT ASKM. Dalam laporannya, ia juga menyertakan bukti berupa flashdisk, surat hak cipta, hingga tangkapan layar aktivitas penggunaan lagu.

Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement