Yoni mengklaim sebagai pencipta lagu-lagu tersebut dan memegang dokumen resmi dari publisher PT ASKM. Dalam laporannya, ia juga menyertakan bukti berupa flashdisk, surat hak cipta, hingga tangkapan layar aktivitas penggunaan lagu.
Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
(aln)