Hasilnya, pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak banding yang diajukan dan menguatkan putusan PN Sleman. “Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella.
Dengan putusan perkara Nomor 265/Pdtg.G/2024/PN Smn itu, Cella menegaskan kembali formasi resmi Kotak. “Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” ujarnya.
“Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tutup Cella.
(aln)