Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tantri Cs Menang Gugatan Band Kotak, Posan Tobing: Hoax

Alan Pamungkas , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |13:01 WIB
Tantri Cs Menang Gugatan Band Kotak, Posan Tobing: Hoax
Tantri Cs Menang Gugatan Band Kotak, Posan Tobing: Hoax (Foto: IG Posan)
A
A
A

Hasilnya, pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak banding yang diajukan dan menguatkan putusan PN Sleman. “Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella.

Dengan putusan perkara Nomor 265/Pdtg.G/2024/PN Smn itu, Cella menegaskan kembali formasi resmi Kotak. “Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” ujarnya.

“Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tutup Cella.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement