Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2024. Sang aktris menjerat Vadel dengan kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang saat itu masih di bawah umur.
Sang dancer dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.**