Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapan Achmad Albar usai Fachri 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba 

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |08:14 WIB
Tanggapan Achmad Albar usai Fachri 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba 
Tanggapan Achmad Albar usai Fachri 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba (Foto: Okezone)
A
A
A

Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp100 juta.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement