Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapan Achmad Albar usai Fachri 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba 

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |08:14 WIB
Tanggapan Achmad Albar usai Fachri 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba 
Tanggapan Achmad Albar usai Fachri 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba (Foto: Okezone)
A
A
A

Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp100 juta.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement