Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp100 juta.
(aln)