Atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjeratnya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)
Jika terbukti bersalahan dalam persidangan, sang aktor terancam 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri