Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditangkap, Jonathan Frizzy Janji Bersikap Kooperatif soal Kasus Obat Keras

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |18:18 WIB
Ditangkap, Jonathan Frizzy Janji Bersikap Kooperatif soal Kasus Obat Keras
Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)
A
A
A

Atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjeratnya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. 

Jonathan Frizzy (IG)
Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

Jika terbukti bersalahan dalam persidangan, sang aktor terancam 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement