Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi, Kim Soo Hyun Digugat Rp32 Miliar Imbas Pembatalan Kontrak Iklan

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2025 |09:00 WIB
Lagi, Kim Soo Hyun Digugat Rp32 Miliar Imbas Pembatalan Kontrak Iklan
Kim Soo Hyun Digugat Rp32 Miliar Imbas Pembatalan Kontrak Iklan. (Foto: GOLD MEDALIST)
A
A
A

SEOUL - Skandal asmara Kim Soo Hyun tampaknya berdampak negatif pada kariernya. Kini, dia harus menghadapi gugatan hukum atas pembatalan kontrak iklan imbas sentimen negatif publik atas skandalnya.

Sebuah perusahaan yang menjadikan Kim Soo Hyun sebagai brand ambassador resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 2 Mei 2025. Dalam gugatannya, perusahaan itu meminta ganti rugi sebesar KRW2,8 miliar (Rp32,93 miliar).

Ini bukan gugatan ganti rugi pertama yang dihadapi sang aktor. Sebelumnya, Kim Soo Hyun juga digugat sebesar KRW30 miliar atau setara Rp352,89 miliar oleh dua perusahaan yang juga menjadikannya brand ambassador.

Pengamat dunia hiburan Korea Selatan memprediksi, akan semakin banyak perusahaan yang menuntut ganti rugi pada sang aktor imbas skandalnya. Berbagai gugatan ganti rugi ini ini, menurut Koreaboo, berpotensi membawa Kim Soo Hyun pada kebangkrutan.

Pasalnya, untuk membayar biaya persidangan sebesar KRW38 juta atau setara Rp446 juta saja sang aktor meminta dispensasi Pengadilan Tinggi Seoul Pusat. Hal itu sempat menuai kritik pedas warganet di komunitas online.

Kim Soo Hyun
Kim Soo Hyun kembali digugat imbas pembatalan kontrak iklan. (Foto: GOLD MEDALIST)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement