Majelis hakim juga menetapkan hak asuh dua anak jatuh kepada Renata Kusmanto. Meski kini berada dalam tahanan, Fachri Albar tetap diwajibkan membayar nafkah kepada anaknya sebesar Rp50 juta per bulan.
"Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) diwajibkan menanggung biaya kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan (termasuk asuransi), serta keperluan lain kedua anaknya minimal Rp50.000.000 per bulan,” lanjut putusan tersebut.
(aln)