Laporan ini pertama kali masuk ke kepolisian pada 10 Februari 2025. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dari pihak pelapor, termasuk saksi korban dan para ahli.
Meskipun mediasi pertama gagal, pihak kepolisian membuka kemungkinan untuk menggelar mediasi lanjutan jika kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
"Delapan saksi sudah kami periksa, mulai dari pelapor, korban, hingga para ahli. Jika dibutuhkan, mediasi bisa kami upayakan kembali," tutup Nurma.
(aln)