Meskipun menerima jumlah yang lebih kecil, Muhammad Idris disebut telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
"Semua pihak sudah sama-sama ikhlas dan legowo untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Kedua belah pihak juga telah sepakat bahwa ke depannya tidak akan ada tuntutan lagi, baik dalam ranah perdata maupun pidana," tutup Endang.
(aln)