"Kedua tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, yang mengaku mengalami pemerasan senilai Rp4 miliar.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail telah dipanggil oleh penyidik pada 20 Februari 2025, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka meminta penundaan pemeriksaan hingga 3 Maret 2025.
(aln)