JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, berharap laporan dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, terkait kisruh di persidangan tak berlanjut.
Diketahui, Razman bersama kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, baru saja menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut di Bareskrim Mabes Polri, pada Rabu (26/2/2025) siang.
Pemeriksaan Firdaus Oiwobo sendiri berlangsung lebih cepat dari Razman Nasution. Sementara itu, Razman diperiksa selama nyaris 5 jam dengan total 24 pertanyaan.
"Ada 24 pertanyaan beliau sangat lancar menyampaikan, yang disampaikan itulah fakta," kata Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Razman dalam laporan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Razman juga turut menyaksikan rekaman CCTV yang diserahkan pelapor kepada penyidik.
Rekaman itu berisi detik-detik kericuhan di ruang sidang utama PN Jakut pada 6 Februari 2025 lalu.
Pihak Razman pun menilai kalau rekaman tersebut telah sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Saya pikir semua sudah tahu, kita melihat fakta ini adalah unsur-unsurnya sangat tipis," lanjut Rihat.
Sejatinya, kata Rihat, Razman bersedia kooperatif terhadap proses hukum yang ada. Namun, merujuk alasan tadi, pihaknya berharap kasus ini tak berlanjut ke tahap penyidikan.
"Ini kan berproses, masih penyelidikan, yang jelas kita tunggu proses selanjutnya, mudah-mudahan nggak ada kelanjutan dan tidak berkepanjangan," ucap Rihat.
Razman menanggapi keyakinan Hotman yang menyebut dirinya bakal menjadi tersangka dan ditahan atas laporan ini.