JAKARTA - Polisi kembali menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan musisi jazz tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
"Benar, kami mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi awak media, pada Rabu (19/2/2025).
Namun Andri belum menjelaskan terkait detail kronologi penangkapan Fariz RM. Akan tetapi, ia menyebut sang musisi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Lebih jauh, Andri Kurniawan mengungkapkan, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan. Ini merupakan kasus narkoba keempat yang melilit sang musisi.
Kasus pertamanya terjadi pada 28 Oktober 2007, di mana dia diamankan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Fariz RM kembali ditangkap saat sedang mengisap ganja di kediaman pribadinya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada 2015. Kali ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak yang ada di atas meja.
Terakhir, dia ditangkap kembali pada 24 Agustus 2018 dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.*
(SIS)