"Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga mengalami kehamilan dan dipaksa oleh tersangka untuk menggugurkan kandungannya," ujar AKP Citra.
Dalam penyelidikan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini menjadi dasar dalam proses hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
"Barang bukti yang sudah kami amankan di antaranya hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan handphone milik saksi," jelas AKP Citra.
Vadel Badjideh saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(aln)