Sementara laporan kedua terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. “Pelapor sekaligus korban adalah NM, sementara terlapor adalah FS (Fitri Salhuteru),” ungkapnya.
Nurma Dewi menambahkan, Fitri Salhuteru juga diduga membuat keterangan berbau fitnah dengan menyebut Nikita sebagai pengidap HIV.
“Ancaman hukuman untuk semua itu di atas 5 tahun. Jadi nanti kita update kembali jika memang ada saksi yang diberikan,” ungkapnya menambahkan.*
(SIS)