“Benar bahwa tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 sejak Desember 2021 hingga Juni 2022. Namun, tersangka tidak mengembalikan uang modal korban maupun keuntungan yang dijanjikan,” jelas Ade Ary.
Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(aln)