JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp15 miliar yang dilaporkan oleh artis Bunga Zainal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus dengan memberikan dokumen purchase order (PO) palsu kepada Bunga Zainal. Dokumen tersebut telah diedit oleh pelaku untuk mengelabui sang artis agar percaya dan menginvestasikan dananya.
“Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban. Dokumen tersebut telah diedit atau diubah dari purchase order (PO) yang sebelumnya diperoleh dari Yayasan Kopernik,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total mencapai Rp6,1 miliar. Namun, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak pernah diberikan kembali kepada korban.