JAKARTA - Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan artis FTV Fedora Amanda Larasati Nugroho atau Larasati Nugroho resmi dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Larasati. Aktris berusia 28 tahun itu menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Jakarta Selatan hari ini bukan untuk pemeriksaan, melainkan hanya mengambil data pribadinya yang sempat digunakan dalam proses penyelidikan.
"Bukan pemeriksaan, saya ke sini hanya untuk mengambil unit karena semuanya sudah beres. Kenapa baru ngasih informasi? Karena polisinya baru tanda tangan (penyelesaian kasus), baru masalahnya dinyatakan sudah selesai," ujar Larasati Nugroho kepada wartawan.
Larasati juga memastikan bahwa dirinya telah bertanggung jawab atas insiden tersebut dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik gerobak dan pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan.