Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Agnez Mo Terbukti Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Nurul Amanah , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |17:30 WIB
Agnez Mo Terbukti Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
Agnez Mo Terbukti Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Didenda Pengadilan Rp1,5 Miliar
A
A
A

JAKARTA - Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Air Bias. Putusan itu diumumkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.

"Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersil dalam tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025). 

Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim meminta Agnez Mo sebagai tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas penampilannya membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota, pada 2023. 

Detailnya, denda itu untuk penampilan Agnez Mo di HW Superclubs Surabaya, pada 25 Mei 2023. Kemudian di H-Club Jakarta, pada 26 Mei 2023 dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. 

Aksi Agnez Mo Guncang Hari Terakhir Synchronize Fest 2022
Agnez Mo terbukti lakukan pelanggaran hak cipta, wajib bayar denda Rp1,5 miliar pada Ari Bias. (Foto: Okezone)

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias kemudian menjelaskan alasan kenapa penampilan Agnez Mo itu didenda masing-masing sebesar Rp500 juta. "Hitung-hitungan itu berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.

Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta, pada September 2024. Gugatan itu dilayangkannya usai sang penyanyi tak menggubris somasi Ari.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement