Isa Zega masuk bui dan mengenakan baju oranye setelah upaya restorative justice dengan pelapor Shandy Purnamasari menemukan jalan buntu. Dia kemudian resmi ditahan, pada Jumat (24/1/2025), pukul 02.25 WIB.
Dia dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Sementara kasus penistaan agama yang masih dalam proses menjeratnya karena umrah menggunakan pakaian wanita.
Isa Zega yang diyakini sebagai seorang pria yang melakukan perubahan kelamin dan identitas enggan meminta maaf ketika isu tersebut mencuat. Akibatnya, sejumlah pihak melaporkannya atas dugaan penistaan agama Islam.*
(SIS)