BEKASI - Ade Andriani, istri almarhum aktor Sandy Permana, mengaku lega atas penangkapan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47). Pelaku yang diduga membunuh suaminya berhasil ditangkap penyidik gabungan Polda Metro Jaya di Karawang, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025, setelah tiga hari buron.
"Kalau untuk ditangkap, tentu saya senang. Akhirnya pelaku tertangkap," ujar Ade Andriani kepada Okezone.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/1/2025).
Nanang kini dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, Ade merasa hukuman itu tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terhadap suaminya.
"Kalau menurut saya, 15 tahun itu kurang. Tidak akan setimpal dengan perbuatannya. Kalau bisa, lebih dari itu. Saya berharap hukumannya seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegas Ade.