Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istri Aktor Sandy Permana Tuntut Hukuman Mati untuk Nanang Gimbal: 15 Tahun Tidak Cukup

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 19 Januari 2025 |10:01 WIB
Istri Aktor Sandy Permana Tuntut Hukuman Mati untuk Nanang Gimbal: 15 Tahun Tidak Cukup
Istri Aktor Sandy Permana Tuntut Hukuman Mati untuk Nanang Gimbal: 15 Tahun Tidak Cukup (Foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI - Ade Andriani, istri almarhum aktor Sandy Permana, mengaku lega atas penangkapan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47). Pelaku yang diduga membunuh suaminya berhasil ditangkap penyidik gabungan Polda Metro Jaya di Karawang, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025, setelah tiga hari buron.

"Kalau untuk ditangkap, tentu saya senang. Akhirnya pelaku tertangkap," ujar Ade Andriani kepada Okezone.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/1/2025).

Nanang kini dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, Ade merasa hukuman itu tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terhadap suaminya.

Istri Aktor Sandy Permana Tuntut Hukuman Mati untuk Nanang Gimbal: 15 Tahun Tidak Cukup
Istri Aktor Sandy Permana Tuntut Hukuman Mati untuk Nanang Gimbal: 15 Tahun Tidak Cukup

"Kalau menurut saya, 15 tahun itu kurang. Tidak akan setimpal dengan perbuatannya. Kalau bisa, lebih dari itu. Saya berharap hukumannya seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegas Ade.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement