"Dia memutarbalikkan fakta, mencari pembenaran, dan memberikan keterangan palsu untuk membela diri," lanjutnya.
Nanang Irawan telah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, menurut Ade, hukuman tersebut belum cukup untuk mempertanggungjawabkan kematian suaminya.
"Kalau untuk saya, hukuman 15 tahun itu kurang. Tidak akan pernah setimpal dengan perbuatannya. Kalau bisa lebih berat, saya berharap hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegasnya.
Kasus pembunuhan Sandy Permana mengejutkan masyarakat, terutama mengingat profilnya sebagai seorang aktor. Ade berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya untuk mendiang suaminya, dan kebenaran di balik kasus ini terungkap sepenuhnya.
(aln)