Sebagai bukti pendukung, Natasha Wilona menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat kontrak kerja sama, bukti pembelian barang, serta surat teguran hukum beserta jawaban dari pihak terlapor.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(aln)