Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Husin, Rezza Wiharta. "Harus digaris bawahi bahwa persoalan ini, bukan persoalan berebut warisan dari kakek klien saya," ucap Rezza.
Harta warisan ini menurut Husin bisa memberikan banyak kehidupan dan juga sebagai biaya pendidikan.
"Jadi kasus ini didasari atas tidak diberikannya hak sebagaimana mestinya seorang anak karena seorang anak itu harus diberikan pembiayaan, diberikan penghidupan yang layak," tandasnya.
(aln)