"Secara tegas memang tidak ada larangan bagi pejabat seperti Raffi untuk menerima endorsement. Jadi pada prinsipnya boleh saja, tapi ini mungkin lebih kepada aspek etika," ungkapnya.
Pahala juga mengingatkan agar Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden.
"Batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak pengangkatan. Saat ini sudah berjalan sebulan, berarti masih ada waktu dua bulan lagi," tambah Pahala.
(aln)