Seperti diketahui, pengacara Razman Arif Nasution selesai menjalani proses sidik jari dan tes kesehatan di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (4/11/2024). Ia pun langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).
Siber Bareskrim sendiri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Nasution. Usai P-21, Razman pun akhirnya dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan.
Tahap II sendiri merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini langsung ke Kejari Jakarta Utara yah," ujar Razman pada wartawan, Senin (4/11/2024).
(aln)