Selain itu, beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah Yudha belum pernah dihukum sebelumnya, usianya yang masih muda, serta sikap sopannya selama pemeriksaan di persidangan.
Hakim ketua juga memberikan kesempatan kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha langsung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
(aln)