Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, tidak memberikan jawaban secara pasti. Namun, ia menegaskan bahwa Rizky baru mengajukan permohonan pengesahan pernikahan (isbat nikah) pada 10 Oktober 2024 melalui sistem e-court agar pernikahannya diakui secara hukum.
“Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak. Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah pengesahan atau isbat nikah,” kata Taslimah.
Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan digelar pekan depan, Senin (4/11/2024). Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka pernikahan mereka akan sah di mata hukum dan KUA akan menerbitkan akta nikah resmi.
“Jika permohonan isbat dikabulkan, maka pernikahan akan disahkan. Setelah itu, penetapan pengadilan akan dibawa ke KUA untuk diterbitkan akta nikah atau buku nikah,” jelas Taslimah
(aln)