JAKARTA - Nikita Mirzani memastikan tidak ada kata damai untuk Razman Nasution dan kliennya, Vadel Badjideh. Hal itu ditegaskan sang aktris setelah melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 3 Oktober 2024.
Niki -demikian sapaan akrabnya- melaporkan Razman setelah pengacara berdarah Batak itu bersama kliennya memamerkan bukti hasil USG putrinya di hadapan awak media saat konferensi pers pada 20 September silam.
Padahal, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diatur bahwa pendistribusian data pribadi, termasuk nama hingga data kesehatan seseorang.
“Jadi rekam medis seseorang itu tidak boleh disebarluaskan. Ini agar semua paham ya. Makanya, Niki melapor supaya orang yang tak paham menjadi mengerti,” ungkap Fahmi Bachmid, kuasa hukum sang aktris di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Jika terbukti melanggar UU Perlindungan Data Diri, maka Razman dan Vadel terancam 4 tahun penjara. Niki mengaku, geram dengan kelakuan sang pengacara karena mengorbankan anaknya yang masih di bawah umur.
“Laura itu anak di bawah umur. Jadi, apapun yang terkait dia harus mendapat izin dari saya sebagai orangtua kandungnya. Sebagai lawyer, seharusnya si Razman tahulah soal itu,” kata Niki menimpali.
Karena itu, Nikita Mirzani menegaskan, tidak ada kata damai untuk Razman Nasution dan Vadel Badjideh atas perbuatannya kepada Laura. Dia memilih menyerahkan permasalahan itu sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.